Beranda | Artikel
Menjadi Agen Barang
Jumat, 20 April 2012

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau tanya. Jika seorang pedagang di pasar atau pedagang keliling, dia sedang kehabisan barang dagangan dan  dia sudah pesen/order ke pihak suplier tapi barang dari suplier belum terkirim atau belum sampai di tempat pedagang tersebut, sedangkan pedagang tersebut sudah order atau ditawarkan barang tadi ke calon pembeli. Dengan pertimbangan kalau nanti barang dari suplier datang, dia bisa langsung kirim ke para pemesan. Bagaimana hukumnya?

Dan bagaimana pula jika kejadian tersebut terjadi pada karyawan/salesman, dengan kondisi barang masih di pabrik tapi dia sudah menawarkan produk tersebut ke para pedagang.
Terima kasih atas jawabannya dan semoga Alloh membalas kebaikan Ustadz.

Dari: Suharyono

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Kalau pedagang tadi secara tegas menyatakan kepada konsumen bahwa dia hanya agen dan dia pun telah melakukan kesepakatan keagenan dengan produsen, maka apa yang dia lakukan hukumnya boleh. Jika tidak, hukumnya haram.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Gono Gini Dalam Islam, Arti Shallallahu Ala Muhammad, Cara Bangkit Dari Sujud Yang Benar, Hukum Mengucapkan Natal Menurut Al Quran, Hari Hari Dilarang Puasa, Waktu Sholat Tahajud Sebelum Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10947-menjadi-agen-barang.html